(Sistem Informasi Layanan dan Jaminan Prioritas)

Aplikasi ini merupakan salah satu layanan Pengadilan Negeri Bantaeng yang diperuntukkan bagi Pencari Keadilan dan Pengguna Layanan Pengadilan Negeri Banteng. Aplikasi ini dikembangkan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengadilan Negeri Bantaeng dengan SLB Negeri 1 Bantaeng, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, dan RSUD Prof. dr. ANWAR MAKKATUTU Kabupaten Bantaeng. Adapun layanan yang diberikan dalam aplikasi ini adalah:.

  1. Layanan Prioritas : Pendaftaran pengguna layanan prioritas pada Pengadilan Negeri Bantaeng yang ditujukan kepada kaum rentan seperti : Penyandang Disabilitas, Orang tua Lanjut Usia, Ibu Hamil dan Menyusui
  2. Layanan Ruang Kesehatan : Pendaftaran bagi Pencari Keadilan Pengadilan Negeri Bantaeng yang bukan termasuk kelompok rentan untuk menggunakan fasilitas dan layanan kesehatan pada Ruang Kesehatan Pengadilan Negeri Bantaeng. (Yang termasuk dalam layanan ini adalah : Saksi yang hadir di persidangan namun memiliki riwayat penyakit, atau sedang mengalami luka yang masih membutuhkan alat-alat kesehatan)
  3. Layanan Kesehatan bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Pidana : Pendaftaran layanan kesehatan Fisik dan Layanan Psikologis, khusus bagi Anak dan Perempuan yang menjadi korban Tindak Pidana